nusakini.com--Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang baru saja disahkan oleh DPR RI bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi pesertanya. Dana pembiayaan rumah tersebut dihimpun dari pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja berdasarkan asas gotong royong. Sedangkan peserta yang merupakan pekerja mandiri tibayar sendiri sebagai peserta. Besaran simapanan Tapera akan diatur dalam aturan turunan dari UU Tapera. 

Pemanfaatan dari dana Tapera tersebut dapat digunakan untuk 3 jenis pembiayaan: 

1. Pemilikan rumah 

2. Pembangunan rumah 

3. Perbaikan rumah.Pemanfaatan dana Tapera tersebut diperuntukan untuk rumah yang pertama. Selain itu, peserta dapat menggunakan pemanfaatan tersebut hanya satu kali dengan nilai besaran tertentu. 

Adapun, syarat bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan Tapera adalah: 

1. Telah mencapai masa kepesertaan paling singkat, yakni 12 bulan 

2. Termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 

3. Peserta yang mengajukan pembiayaan belum memiliki rumah 

4. Pembiayaan Tapera yang hendak diambil peserta digunakan untuk membiayai kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama. 

Pembiayaan Tapera juga memperhatikan urutan prioritas lamanya kepesertaan, tingkat kelancaran pembayaran, tingkat keterdesakan untuk memiliki rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Sedangkan peserta yang tidak memenuhi ketentuan di atas masih dapat mendapatkan manfaat simpanan dan pengembangannya. Ketentuan di atas juga tidak berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai peserta Tapera. WNA hanya bisa mendapatkan manfaat simpanan berikut pengembangannya.(p/ab)